Pengenalan Peta
Peta dan Satelit
Satelit adalah sebuah objek yang berputar
mengelilingi objek yang lebih besar. Salah satu manfaat penggunaan data satelit
resolusi tinggi adalah untuk mengetahui kondisi suatu daerah dan serta dapat
pemantauan daerah. Hasil dari citra yang dihasilkan bisa digunakan sebagai
bahan pembuatan peta.
Definisi Peta
Arti praktis dari peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada
Sebagian kecil, Sebagian besar, atau pada seluruh permukaan bumi. Peta
merupakam representasi dua dimensi seluruh atau Sebagian dari permukaan bumi
yang menunjukkan kenampakan alami dan buatan manusia dan dikontruksi dengan
skala tertentu.
Jenis-Jenis peta
Jenis Peta Berdasarkan Isi
1.
Peta
Umum
Peta umum adalah jenis peta yang menggambarkan kenampakan
bumi, baik fenomena alam atau budaya. Peta umum dibagi tiga, yaitu peta
topografi, peta korografi, dan peta dunia atau geografi
2.
Peta
Khusus (Peta Tematik)
Peta Khusus adalah jenis peta yang menggambarkan
informasi dengan tema tertentu. Misalnya seperti peta geologi, peta lahan, peta
kepadatan penduduk, peta curah hujan, dan masih banyak lagi.
Jenis Peta
Berdasarkan Skala
Jenis peta
berdasarkan skala dibagi menjadi empat, yaitu
1.
Peta
Kadaster (sangat besar)
Jenis
peta ini memiliki skala 1:100 sampai dengan 1:5000. Biasanya peta ini
digunakan untuk menunjukkan wilayah peta tanah atau peta yang ada di dalam
sertifikat tanah.
2.
Peta
Besar
Jenis peta besar memiliki skala lebih dari 1:5000 sampai
dengan 1:250.000. Peta ini digunakan untuk menggambarkan wilayah yang
kecil seperti kelurahan, desa, atau kecamatan.
3.
Peta
Sedang
Jenis peta satu ini berskala lebih dari 1:250.000
sampai dengan 1:500.000. Peta sedang biasa digunakan untuk menggambarkan
wilayah yang cukup luas, seperti kota atau provinsi.
4.
Peta
Kecil
Merupakan jenis peta yang berskala lebih dari
1:500.000 sampai dengan 1:1.000.000. Biasa digunakan untuk menggabarkan
peta atau bahkan dunia.
1. Peta Statis
(Peta Stasioner). Menggambarkan keadaan yang relatif tetap. Contoh: peta jenis
tanah, peta wilayah, peta geologi.
2.
Peta Dinamis.
Menggambarkan keadaan yang relatif berubah. Contoh: peta tata guna lahan, peta
permukiman, peta perencanaan wilayah kota, peta persebaran penduduk.
Undang-Undang Mengenai Peta
1)
Kepmentan No: 837/Kpts/Um/11/1980
2)
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1990
3)
UU 26 2007 Penataan Ruang
4)
PermenPU 41 2007 Pedoman Kriteria Teknis
Penentuan Kawasan Budidaya dalam RTR
5)
PermenPU 20 2007 Pedoman Teknik Analisis
Tematik dalam RTR
6)
UU NO 4 THN 2011 - INFORMASI GEOSPASIAL
7)
Perpres 9 Tahun 2016 - Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 50K
8)
Permen No 1 Tahun 2018 Pedoman RTRW Prov
Kab Kota
9)
Perka BIG 6 Tahun 2018 - Revisi terkait
Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
10 PP 8 Th 2013 - Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang
11 Permen ATR KBPN Nomor 14 Tahun 2020 ttg
Basis Data
12 Permen atr bpn 16 2018
Komentar
Posting Komentar