Pengenalan Peta

 Peta dan Satelit

Satelit adalah sebuah objek yang berputar mengelilingi objek yang lebih besar. Salah satu manfaat penggunaan data satelit resolusi tinggi adalah untuk mengetahui kondisi suatu daerah dan serta dapat pemantauan daerah. Hasil dari citra yang dihasilkan bisa digunakan sebagai bahan pembuatan peta.

Definisi Peta


    Arti praktis dari peta adalah gambaran grafis dari objek objek pada Sebagian kecil, Sebagian besar, atau pada seluruh permukaan bumi. Peta merupakam representasi dua dimensi seluruh atau Sebagian dari permukaan bumi yang menunjukkan kenampakan alami dan buatan manusia dan dikontruksi dengan skala tertentu.

Jenis-Jenis peta

Jenis Peta Berdasarkan Isi

1.     Peta Umum

Peta umum adalah jenis peta yang menggambarkan kenampakan bumi, baik fenomena alam atau budaya. Peta umum dibagi tiga, yaitu peta topografi, peta korografi, dan peta dunia atau geografi

2.     Peta Khusus (Peta Tematik)

Peta Khusus adalah jenis peta yang menggambarkan informasi dengan tema tertentu. Misalnya seperti peta geologi, peta lahan, peta kepadatan penduduk, peta curah hujan, dan masih banyak lagi.

Jenis Peta Berdasarkan Skala

Jenis peta berdasarkan skala dibagi menjadi empat, yaitu

1.     Peta Kadaster (sangat besar)

Jenis peta ini memiliki skala 1:100 sampai dengan 1:5000. Biasanya peta ini digunakan untuk menunjukkan wilayah peta tanah atau peta yang ada di dalam sertifikat tanah. 

2.     Peta Besar

Jenis peta besar memiliki skala lebih dari 1:5000 sampai dengan 1:250.000. Peta ini digunakan untuk menggambarkan wilayah yang kecil seperti kelurahan, desa, atau kecamatan.

3.     Peta Sedang

Jenis peta satu ini berskala lebih dari 1:250.000 sampai dengan 1:500.000. Peta sedang biasa digunakan untuk menggambarkan wilayah yang cukup luas, seperti kota atau provinsi.

4.     Peta Kecil

Merupakan jenis peta yang berskala lebih dari 1:500.000 sampai dengan 1:1.000.000. Biasa digunakan untuk menggabarkan peta atau bahkan dunia.

 Berdasarkan Objek Peta

1.   Peta Statis (Peta Stasioner). Menggambarkan keadaan yang relatif tetap. Contoh: peta jenis tanah, peta wilayah, peta geologi.

2.     Peta Dinamis. Menggambarkan keadaan yang relatif berubah. Contoh: peta tata guna lahan, peta permukiman, peta perencanaan wilayah kota, peta persebaran penduduk.

 


Undang-Undang Mengenai Peta

1)     Kepmentan No: 837/Kpts/Um/11/1980

2)     KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1990

3)     UU 26 2007 Penataan Ruang

4)     PermenPU 41 2007 Pedoman Kriteria Teknis Penentuan Kawasan Budidaya dalam RTR

5)     PermenPU 20 2007 Pedoman Teknik Analisis Tematik dalam RTR

6)     UU NO 4 THN 2011 - INFORMASI GEOSPASIAL

7)     Perpres 9 Tahun 2016 - Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 50K

8)     Permen No 1 Tahun 2018 Pedoman RTRW Prov Kab Kota

9)     Perka BIG 6 Tahun 2018 - Revisi terkait Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar

10  PP 8 Th 2013 - Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

11  Permen ATR KBPN Nomor 14 Tahun 2020 ttg Basis Data

12  Permen atr bpn 16 2018


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartografi

Skala dan Koordinat

Unmanned Aerial Vehicle (UAV)