Unmanned Aerial Vehicle (UAV)

 Definisi drone atau UAV 


Unmanned aerial vehicle (UAV) adalah pesawat udara yang tidak membawa pilot atau penumpang manusia. UAV - kadang-kadang disebut "drone" - dapat sepenuhnya atau sebagian otonom tetapi lebih sering dikendalikan dari jarak jauh oleh pilot manusia. Pada dasarnya, drone adalah robot terbang yang dapat dikendalikan dari jarak jauh atau terbang secara mandiri melalui rencana penerbangan yang dikendalikan perangkat lunak dalam sistem tertanam mereka, bekerja bersama dengan sensor onboard dan GPS. Di masa lalu, UAV paling sering dikaitkan dengan militer, di mana mereka awalnya digunakan untuk latihan target anti-pesawat, pengumpulan intelijen dan kemudian, yang lebih kontroversial, sebagai platform senjata. Drone sekarang juga digunakan dalam berbagai peran sipil mulai dari pencarian dan penyelamatan, pengawasan, pemantauan lalu lintas, pemantauan cuaca dan pemadam kebakaran, hingga drone pribadi dan fotografi berbasis drone bisnis, serta videografi, pertanian, dan bahkan layanan pengiriman. Drone sendiri sudah di atur dalam peraturan yaitu

1.     PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR

2.     PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 37 TAHUN 2020 TENTANG PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA.

Fungsi Drone

            Drone merupakan alat yang dapat membantu aktivitas manusia sehingga benda ini dapat memudahkan pekerjaan manusia karena drone ini sangat praktis, efisien dan efektiv untuk digunakan.


1.     Fungsi drone di bidang geodesi

a)     Pemetaan dan fotogrametri

b)     GPS

2.     Fungsi drone di bidang pertanian

a)     Pertanian membutuhkan drone untuk efisiensi dan penyemprotan hama

b)     Pemotretan kondisi tanaman di perkebunan menggunakan drone dan deep learning

c)     Penelitian dalam jenis pupuk dan disinfektan

3.     Fungsi drone di bidang tata kota

a)     Pembuatan peta RTRW, peta digitas vector 3d

b)     Melaksanakan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitasinformasi spasial

4.     Fungsi drone di bidang pertambangan

a)     Eksplorasi area tambang

5.     Fungsi drone di bidang kebencanaan

a)     Rapid mapping hazard

b)     Modelling evakuasi dengan elemen vertikal

6.     Fungsi drone di bidang penerbangan

a)     Aerodinamika

b)     Model penerbangan

7.     Fungsi drone di bidang transportasi

a)     Pengantaran logistik/cargo (cargo drone)

b)     Pengantaran penumpang tanpa pengemudi (passenger drone)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kartografi